JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang guru ngaji berinisial MMS (52) ditangkap Polres Metro Depok atas dugaan pencabulan terhadap 10 muridnya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat itu dilakukan di tempat pelaku mengajar di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
“Sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentang usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun,” ujar Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (14/12/2021).
Zulpan mengatakan, pelaku beraksi sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021.
Dalam melakukan aksinya, pelaku membujuk hingga ada sedikit paksaan terhadap para korban agar menuruti kemauannya.
“Di akhir aksi pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban,” kata Zulpan.
Baca Juga: Kisah Pilu Santriwati Diperkosa Guru Ngaji: Lahiran Diantar Teman, Bayinya Dianggap Anak Yatim Piatu
Adapun kasus ini terungkap di bulan Desember, saat salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kemudian orang tua korban itu menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya.
“Keterangan dari orang tua lain, anak anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga pasal 64 KUHP.
“Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” kata Zulpan.
Baca Juga: Pengakuan Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 12 Satriwati di Bandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.