KOMPAS.TV - Mendiami bangunan tiga lantai tanpa izin, sebuah markas salah satu organisasi masyarakat di jalan Letjen Soeprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/12) siang dieksekusi paksa petugas Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN).
Eksekusi dilakukan lantaran gedung bekas salah satu bank yang di liquidasi pada tahun 1998 silam itu akan di manfaatkan oleh negara.
Dengan pengawalan kerat aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat sebuah bangunan tiga lantai yang berlokasi di Jalan Letjen Soeprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin siang tadi di eksekusi paksa petugas lembaga managemen aset negara.
Pengosongan berhasil dilakukan setelah petugas memberikan kelonggaran waktu kepada para anggota ormas untuk mengevakuasi barang-barang mereka dari dalam ruangan.
Pengosongan paksa dilakukan karena status bangunan tiga lantai yang merupakan aset milik negara itu telah di manfaatkan tanpa izin oleh ormas Pemuda Pancasila sebagai markas sejak beberapa tahun terakhir.
Dahulunya, bangunan tersebut diketahui bekas salah satu bank yang di liquidasi saat krisis moneter melanda pada 1998 silam dan telah di sita negara.
Kendati eksekusi sempat tertunda bertahun tahun karena adanya penolakan dari ormas, namun upaya mediasi pada 2020 lalu akhirnya mendapatkan hasil maksimal.
Rencananya melalui Lembaga Managemen Aset Negara, bangunan tersebut nantinya akan di kelola untuk kepentingan negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.