CILACAP, KOMPAS.TV - Oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar Negeri, di Kecamatan Patimuan, Cilacap, Jawa Tengah berinisial M-A-Y yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 siswinya, ternyata juga pernah melakukan hal yang sama di sekolah lain.
Hanya saja, waktu itu pihak sekolah melakukan mediasi, agar kasusnya diselesaikan secara internal antara M-A-Y dengan pihak korban. Peristiwa itu terjadi pada tahun lalu, dan pelaku M-A-Y telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Karena ini sudah kejadian yang kedua, tentu kami sudah tidak bisa berbuat banyak, kami hanya bisa mendoakan, proses hukum berjalan dengan lancar" ujar Supriyatno, Korwil Bidang Pendidikan Kec. Patimuan, Diknas Cilacap.
Namun, M-A-Y tidak menepati janji, justru melakukan kembali dengan korban yang jumlahnya lebih banyak. Kejadian untuk keduanya kalinya ini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Cilacap.
Seperti diberitakan sebelumnya, M-A-Y, oknum guru agama Sekolah Dasar di Patimuan, Cilacap, Jawa Tengah, diduga telah mencabuli sebanyak 15 siswinya. Sedangkan modus yang dilakukan oleh oknum guru ini, dengan menjanjikan akan memberi nilai yang bagus kepada para korban.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
#dinaspendidikan #oknumguru #pencabulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.