MAKASSAR, KOMPAS.TV - Mantan Satpam Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Diketahui, A tertangkap basah melakukan pelecehan seksual yakni merekam mahasiswi peserta PPM atau Program Kampus Merdeka saat mandi di area toilet menggunakan ponsel.
Baca Juga: Pakai Atribut Polisi untuk Kelabui Korban, Satpam dari Bandar Lampung Ini Beli HP Pakai Uang Palsu
"Sudah (tersangka). Saat ini sedang dilengkapi berkasnya untuk dikirim ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/12/2021).
Lando mengatakan, penetapan status tersangka kepada A setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara serta ditemukan adanya tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
Baca Juga: Cegah Pelecehan Seksual di Kampus, Sistem di Universitas Tarumanagara ini Bisa Dicontoh
Selain menetapkan tersangka terhadap A, kata Lando, pihaknya juga menyita barang bukti ponsel milik pelaku yang dipakai untuk merekam korban saat mandi.
Termasuk di dalamnya video dan foto korban yang ada dalam ponsel pelaku, turut diamankan penyidik kepolisian. Pihaknya pun menjamin perlindungan barang bukti atas permintaan penasihat hukum korban.
"Tugas polisi itu proporsional, profesional dan prosedural. Kalau rekaman (bukti video dan foto) tidak boleh keluar atau disebar kemana-mana," ujarnya.
Baca Juga: 4 Mahasiswa PTN di Aceh Jadi Korban Pelecehan Seksual, Dosen Kirim Pesan Mesum
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.