JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pejabat negara dan keluarga boleh melakukan karantina di rumah atau di hotel.
Hal itu disampaikan untuk merespons dugaan pelanggaran karantina oleh musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela.
Diketahui, Ahmad Dhani, Mulan Jameela bersama ketiga anaknya, yakni Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani, tidak melakukan karantina di Wisma Atlet usai berpelesir ke Turki, beberapa waktu lalu.
"Surat edaran dari Satgas Covid-19, ada kekhususan terhadap pejabat negara bahwa karantina bisa dilakukan di Wisma Atlet, di hotel ataupun di rumah," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
"Keterangannya itu kan (Mulan Jameela) anggota DPR," ujarnya.
Zulpan menjelaskan, pihaknya sudah mengonfirmasi ke pihak Satgas Covid-19 soal aturan ini.
Ketentuan ini, lanjutnya, berlaku bagi pejabat negara dan keluarganya.
"Namun dalam karantina itu dipantau oleh Satgas Covid sehingga bukan artinya tidak melakukan karantina," paparnya.
Baca juga: Keluarga Ahmad Dhani Bantah Tidak Karantina, Pengacara : Bukti Ada di Aplikasi Peduli Lindungi
Sebelumnya, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Ali Lubis, telah membantah kabar yang menyebutkan ia dan keluarganya tidak menjalani karantina.
"Bahwa terkait adanya Netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," ujar Ali Lubis melalui pesan singkat kepada Kompas TV, Senin (13/12/2021).
Ali mengatakan bahwa keluarga Ahmad Dhani langsung menjalani karantina sepulang dari Turki.
"Secara mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru langsung melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.