JAKARTA, KOMPAS.TV – Kebutuhan mendesak masyarakat di tengah pandemi Covid-19 menjadikan industri P2P lending atau fintech lending berkembang dengan signifikan karena dianggap mampu menjawab kebutuhan finansial masyarakat di Indonesia.
Sayangnya, hal ini juga dimanfaatkan aplikasi pinjol ilegal untuk menjerat lebih banyak korban. Masyarakat perlu lebih waspada dan membekali diri dengan literasi keuangan yang baik agar dapat merasakan manfaat pinjaman.
Hingga 19 Oktober 2021, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabag Penum Divhumas) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan telah merilis lebih dari 380 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah daerah di Indonesia. Hal ini disampaikan Pol Ahmad Ramadhan dalam Sapa Indonesia Malam KompasTV.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah kasus korban di lapangan lebih banyak dari kasus yang dilaporkan. Pasalnya dalam kasus pinjol ilegal, korban sering kali enggan melapor karena berbagai kemungkinan.
“Korbannya bisa ribuan, karena ada korban yang tidak melapor karena mungkin malu, atau mungkin pinjamannya juga kecil tapi membuat dia jera,” kata Ramadhan dalam artikel yang tayang di KompasTV, (19/10/2021).
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebenarnya telah memblokir aplikasi pinjol ilegal yang tersebar di website, Google Play Store, media sosial, hingga file sharing. Dalam tayangan Kompas.com (23/10/2021), ada 1.856 akun pinjol yang ditutup Kominfo selama tahun 2021.
Baca Juga: Tertarik Ajukan Fintech Lending? Pahami Cara Kerja dan Risikonya!
Kendati demikian, aplikasi pinjol ilegal terus menggurita dan mencekik banyak korban yang membutuhkan dana darurat. Bukannya mendapat solusi keuangan, korban justru dicengkram dengan bunga yang tak masuk akal dan pesan bernada ancaman.
Seperti korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengaku mengalami tekanan dan ancaman dari salah satu aplikasi pinjol ilegal. Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa desk collector pinjol ilegal telah meneror keluarga korban setiap hari, bahkan menyasar rekan kerja yang tersimpan dalam buku telepon.
Meski pemerintah telah berupaya menekan pinjol ilegal, aplikasi ini terus tumbuh karena adanya kebutuhan finansial dari masyarakat. Untuk itu, diperlukan literasi finansial dari masyarakat sendiri untuk memahami seperti apa fintech lending atau peer-to-peer lending yang diberikan ‘lampu hijau’ dari Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Beda pinjol ilegal dan fintech lending
Fintech lending adalah platform pendanaan legal yang mempertemukan pemilik dana (lender) dengan peminjam dana (borrower) secara online. Dari sisi peminjam, aplikasi ini sering disebut pinjaman online (pinjol).
Namun, jangan sampai salah membedakan fintech lending dengan aplikasi pinjol ilegal yang marak menjerat masyarakat. Ada sejumlah perbedaan mencolok antara pinjol ilegal dan fintech lending yang harus dipahami sebelum melakukan pinjaman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.