KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang kerap jadi syarat administrasi berbagai keperluan, salah satunya untuk melamar pekerjaan.
SKCK berisi catatan atau bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal, serta mempunyai masa berlaku selama 6 bulan.
Selain dilakukan secara langsung di kantor polisi terdekat, pendaftaran SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi dengan mengisi form dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Untuk mengurus SKCK secara online, pemohon dapat menyiapkan syarat dokumen berupa soft file yang terdiri dari:
Baca Juga: Aplikasi Sigalang, Urus SKCK di Polres Pemalang Tinggal Klik dari Ponsel
Lalu, bagaimana alur prosedur atau cara pembuatan SKCK secara online?
1. Akses layanan SKCK online di laman skck.polri.go.id.
2. Pilih menu form pendaftaran, isi data pada form yang tersedia secara lengkap.
3. Untuk kolom 'jenis keperluan’ di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
4. Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
5. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
6. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
7. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Selesai mengisi formulir, pemohon mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK. Setiap pembuatan SKCK dikenakan biaya pelayanan sebesar Rp30.000.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon dapat mencetak tanda bukti untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
(*)
Grafis: Arief Rahman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.