CILACAP, KOMPAS.TV - Kasus kejahatan seksual juga terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Pelakunya adalah seorang guru di Sekolah Dasar yang melakukan kekerasan seksual pada 15 siswinya.
Kasus tersebut baru terungkap dari laporan satu murid yang bercerita kepada orangtuanya pada tanggal 20 November 2021 lalu.
Atas laporan ini, orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Dari pengembangan hasil pemeriksaan kemudian, didapati ada 14 korban lainnya yang mengalami hal serupa.
Baca Juga: Miris! Maraknya Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Bawah Umur, Ini Salah Satunya
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindak kekerasan seksual ini sudah dilakukan dalam 3 bulan terakhir.
Dari hasil keterangan saksi, tindak kejahatan ini dilakukan saat jam istrahat dan para korban tidak diijinkan untuk keluar dari ruang kelas.
Dan dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku pernah melakukan tindak kejahatan yang sama di sekolah lain, namun saat itu pihak sekolah tempat pelaku bekerja sebelumnya melakukan mediasi dengan korban dan diselesaikan secara internal.
Peristiwa itu terjadi pada tahun lalu dan pelaku pernah membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Dengan bukti yang sudah dikumpulkan oleh polisi, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Marak Kejahatan Seksual, Hukuman Penjara Saja Cukup?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.