PADANG, KOMPAS.TV - Viral seorang polisi yang diduga anggota Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) disanksi secara adat dengan denda 100 sak semen lantaran melanggar batas waktu bertamu.
Dilansir dari Tribun Padang, peristiwa berawal ketika anggota polisi itu digerebek saat bertamu ke rumah warga di Jorong Lurah, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumbar, Selasa (7/12/2021).
"Iya ada penggerebekan seorang lelaki, yang diduga anggota polisi pada Selasa tanggal 7 Desember 2021," kata Kepala Seksi atau Kasi Trantib Kecamatan Ampek Koto, Netti, Sabtu dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/12).
Netti mengatakan ada dugaan polisi yang bersangkutan karena melanggar batas jam malam saat berkunjung ke rumah warga setempat.
"Dia rencananya akan menikah dengan anak itu. Karena dia pergi ke sana sudah (relatif) sering, serta selama ini memang telah diintai orang di sekitar," paparnya.
Baca juga: Terungkap! Bukan Ben Joshua, Pesinetron BJ yang Ditangkap Terkait Narkoba adalah Bobby Joseph
Karena terlalu lama berada di rumah perempuan, warga setempat lantas menjatuhi hukum adat dengan membayar denda semen.
"Kemarin ini mobilnya kabarnya, yang dijadikan sebagai jaminan," kata Netti.
Senada, Wali Jorong Lurah, Fadhli Ilhami, mengatakan bahwa identitas dari lelaki dimaksud, diduga seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Bukittinggi.
"Peristiwanya terjadi pada Selasa (7/12/2021) dan penyelesaiannya sampai Rabu (8/12/2021)," kata Fadhli Ilhami.
Fadhli Ilhami mengatakan, polisi tersebut semula mendatang rumah kekasihnya pada sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kami sudah memberi toleransi sampai batas waktu jam tamu berakhir. Ternyata setelah jam tamu berakhir, belum terlihat ada keinginan keluar dari rumah itu," kata wali jorong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.