Kompas TV regional viral

Polisi Ini Kena Denda 100 Sak Semen karena Langgar Batas Waktu Bertamu di Rumah Kekasih

Kompas.tv - 12 Desember 2021, 13:00 WIB
polisi-ini-kena-denda-100-sak-semen-karena-langgar-batas-waktu-bertamu-di-rumah-kekasih
Ilustrasi. Anggota polisi di Sumatera Barat terkena sanksi adat untuk membayar denda 100 sak semen karena melanggar batas waktu bertamu di rumah kekasihnya. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

PADANG, KOMPAS.TV - Viral seorang polisi yang diduga anggota Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) disanksi secara adat dengan denda 100 sak semen lantaran melanggar batas waktu bertamu.

Dilansir dari Tribun Padang, peristiwa berawal ketika anggota polisi itu digerebek saat bertamu ke rumah warga di Jorong Lurah, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumbar, Selasa (7/12/2021).

"Iya ada penggerebekan seorang lelaki, yang diduga anggota polisi pada Selasa tanggal 7 Desember 2021," kata Kepala Seksi atau Kasi Trantib Kecamatan Ampek Koto, Netti, Sabtu dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/12).

Netti mengatakan ada dugaan polisi yang bersangkutan karena melanggar batas jam malam saat berkunjung ke rumah warga setempat.

"Dia rencananya akan menikah dengan anak itu. Karena dia pergi ke sana sudah (relatif) sering, serta selama ini memang telah diintai orang di sekitar," paparnya.

Baca juga: Terungkap! Bukan Ben Joshua, Pesinetron BJ yang Ditangkap Terkait Narkoba adalah Bobby Joseph

Karena terlalu lama berada di rumah perempuan, warga setempat lantas menjatuhi hukum adat dengan membayar denda semen.

"Kemarin ini mobilnya kabarnya, yang dijadikan sebagai jaminan," kata Netti.

Senada, Wali Jorong Lurah, Fadhli Ilhami, mengatakan bahwa identitas dari lelaki dimaksud, diduga seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Bukittinggi.

"Peristiwanya terjadi pada Selasa (7/12/2021) dan penyelesaiannya sampai Rabu (8/12/2021)," kata Fadhli Ilhami.

Fadhli Ilhami mengatakan, polisi tersebut semula mendatang rumah kekasihnya pada sekitar pukul 20.00 WIB.

"Kami sudah memberi toleransi sampai batas waktu jam tamu berakhir. Ternyata setelah jam tamu berakhir, belum terlihat ada keinginan keluar dari rumah itu," kata wali jorong.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x