Kompas TV regional sosial

Antisipasi Libur Nataru, Polisi Tambah Pos Pemeriksan di Puncak Bogor Jadi 10 Titik

Kompas.tv - 12 Desember 2021, 05:05 WIB
antisipasi-libur-nataru-polisi-tambah-pos-pemeriksan-di-puncak-bogor-jadi-10-titik
Sejumlah petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 tengah memberikan sanksi terhadap pengendara yang melanggar aturan protokol kesehatan di Simpang Gadog, Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021). (Sumber: -)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Bogor menambah pos pemeriksaan ganjil genap dan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang ingin melewati Puncak, Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan di hari libur bisa, pos pemeriksan ganjil genap dan prokes hanya ada delapan titik. 

Namun saat masa libur Natal dan tahun baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pos pemeriksan ganjil genap dan prokes akan bertambah menjadi 10 titik.

Baca Juga: Akhir Pekan, Macet di Jalur Wisata Puncak Didominasi Pelat Luar Bogor dan Bus Pariwisata

"Semua ada 25 titik tetapi untuk di Kabupaten Bogor kita buat ada 10 titik Prokes. Pos Prokes ini ada beberapa macam, mengecek ganjil genap, mengecek antigen serta sertifikat vaksin," ujar Harun, Sabtu (11/12/2021).

Harun menambahkan selain menambah pos pemeriksaan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah lokasi vaksin Covid-19 untuk warga belum mendapatkan vaksinasi.

Nantinya jika warga di pos pemeriksaan diketahui belum mendapatkan vaksin, maka akan ke tempat vaksin yang sudah disediakan.

"Kami juga telah siapkan dua tim pengurai untuk mengantisipasi kondisi jalan jika terjadi penumpukan kendaraan dan nanti akan dibuat rekayasa lantas," ujar Harun.

Baca Juga: Kena Ganjil Genap Simpang Gadog, Polisi Putar Balik 7.000 Kendaraan

Adapun 10 titik pos pemeriksaan ganjil genap dan prokes ini antara lain di kawasan Sentul, kawasan Puncak, Simpang Gadok, Cigombong dan Caringin.

Pos pemeriksaan prokes ini mulai diuji coba pada 20 Desember 2021 dan berlanjut ke masa libur Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Jika salah satu syarat tidak bisa dipenuhi maka petugas akan meminta kendaraan putar balik," ujar Harun.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pengunjung Kebun Raya Bogor Wajib Sudah Divaksin

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x