JAKARTA, KOMPAS.TV - Maraknya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan tak bisa lagi ditutup-tutupi, apalagi dibungkam.
Lebih lengkap dari perspektif Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kompas TV telah terhubung dengan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono dan Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati.
Apakah ada aturan yang diperketat terkait perizinan sekolah asrama atau pondok pesantren?
Apa evaluasi KPAI dalam kasus ini, melihat banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah berbasis asrama, seperti pondok pesantren?
Ya, kasus kekerasan seksual kembali terjadi di dunia pendidikan.
Seorang guru, sekaligus pengasuh pondok pesantren di Tasikmalaya, dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya karena diduga melakukan pencabulan kepada sembilan santriwati.
Baca Juga: Selama Ini Tertutup, Kekerasan Seksual Masih Terlalu Banyak! Kawal Terus Keadilan bagi Korban!
KPAI Kabupaten Tasikmalaya menyebut, mereka menerima laporan dari sembilan santriwati terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengasuh di pesantren.
Setelah menerima sembilan laporan, KPAI KabupatenTasikmalaya telah memberikan pendampingan psikologis kepada lima orang korban.
Dari kesaksian korban, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual saat korban sedang sakit.
Hingga kini, kasus ini sudah dilaporkan KPAI Kabupaten Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya, namun pelaku kekerasan seksual belum ditangkap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.