JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya merujuk artis peran Jeff Smith untuk menjalani rehabilitasi.
Langkah ini untuk pembinaan terhadap Jeff yang sudah dua kali ditangkap terkait penggunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan proses hukum terhadap Jeff Smith dijalankan melalui rehabilitasi.
Baca Juga: Jeff Smith Mengaku Konsumsi Narkoba Supaya Fokus Kerja, Polisi: Itu Halusinasi
Hal ini dikarenakan jumlah barang bukti yang ditemukan penyidik saat penangkapan di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pemidanaan penyalah guna narkoba jenis LSD hanya bisa dilakukan jika barang bukti yang ditemukan saat penangkapan lebih dari 2 gram.
"Kami rehabilitasi karena barang bukti di bawah SEMA," ujar Mukti, Sabtu (11/12/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Adapun kasus penggunaan narkoba yang menyeret Jeff Smith ini ini berselang tiga bulan setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan atas kasus penyalahgunaan narkoba pada September 2021 lalu.
Baca Juga: Pesinetron BJ Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Ben Joshua Kaget Namanya Disebut-sebut
Sebelumnya Jeff ditangkap lantaran menggunakan narkoba jenis ganja oleh Polres Metro Jakarta Barat pada 15 April 2021 silam.
Kala itu polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.
Untuk penangkapan yang kedua terkait penggunaan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).
Baca Juga: Mengenal Narkoba Jenis LSD yang Dikonsumsi Jeff Smith, Bahaya dan Efek yang Bisa Bikin Psikosis
Jeff ditangkap kawasan Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat, 7 Desember 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat diamankan kepolisian mendapati narkoba jenis LSD.
Saat pemeriksaan Jeff mengaku membeli barang haram tersebut melalui online dengan harga Rp500.000 per lembar. Saat ditangkap, Jeff sudah mengonsumi 48 lembar LSD.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.