Ketua RT yang jadi terdakwa persekusi sepasang kekasih di Tangerang dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh hakim di PN Kabupaten Tangerang, Kamis (12/4).
Terdakwa berinisial G terbukti melakukan tindakan kekerasan yang berakibat luka, melakukan perbuatan tidak menyenangkan, serta menyebar konten pornografi.
Kasus ini bermula pada penggerebekan pasangan kekasih R dan MA di sebuah rumah kontrakan di Cikupa, Tangerang, pada November 2017 lalu.
Ketua RT mengajak lima orang lainnya untuk mengarak pasangan tersebut dan melakukan penganiayaan. Pasangan kekasih yang ditelanjangi dipaksa mengakui telah berbuat mesum.
Belakangan terungkap, R dan MA tidak berbuat mesum, tetapi hanya makan bersama di dalam kamar kos.
Tangis penyesalan ketua RT pecah usai vonis. Ketua RT ini sudah meminta maaf kepada pasangan R dan MA serta keluarganya dan menyatakan perbuatannya hanya emosi sesaat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.