SANTA MARIA, KOMPAS.TV - Pengadilan Brasil memvonis empat orang yang menyebabkan kebakaran di klub malam Kiss pada 2013 lalu, Jumat (10/12/2021). Dua pemilik klub dan dua anggota band yang tampil malam itu dihukum belasan tahun penjara.
Tragedi klub malam Kiss menewaskan 242 peserta pesta. Klub malam tersebut terletak di kota Santa Maria, negara bagian Rio Grande do Sul.
Menurut investigasi polisi, kebakaran disebabkan suar atau flare panggung band Gurizada Fandanguiera. Jilatan api pertunjukan band itu melalap langit-langit klub.
Api kemudian turut membakar bahan isolasi bangunan klub malam. Pembakaran itu menghasilkan asap beracun yang mengepung pengunjung klub.
Kepanikan terjadi saat api mulai melalap langit-langit. Pengunjung saling menginjak untuk keluar dan kebanyakan tewas karena menghirup asap beracun.
Baca Juga: Korsleting Listrik, Kios Kelontong Di Pasar Kebakaran
Pengadilan mengungkap bahwa klub malam tersebut tidak memiliki peralatan pemadam api yang berfungsi dan hanya menyediakan dua pintu darurat.
Rata-rata korban adalah mahasiswa berusia 17-30 tahun. Insiden itu terjadi ketika sebuah pesta universitas sedang berlangsung.
Peristiwa ini baru disidangkan mulai 1 Desember 2021. Hakim memutuskan empat orang bersalah atas pembunuhan dan percobaan pembunuhan.
Dua pemilik klub, Elissandro Spohr dan Mauro Hoffmann, dihukum 22 dan 19 tahun penjara. Sedangkan dua anggota band, Marcelo de Jesus dos Santos dan Luciano Bonilha Leao, masing-masing dihukum 18 tahun.
Meskipun demikian, empat terhukum belum ditahan. Pengacara mereka pun hendak mengajukan banding.
Tragedi kebakaran klub malam Kiss merupakan salah satu insiden kebakaran terbesar di Brasil. Kebakaran ini juga membuat regulasi keamanan klub malam dan tempat-tempat serupa ditinjau ulang.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Cyber, 4 Orang Saksi Telah Diperiksa Polisi
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.