JAKARTA, KOMPAS.TV - Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, Kamis (9/12/2021).
Sebagai ASN Polri, Novel Baswedan Cs berhak menerima gaji dan tunjangan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dikutip dari puskeu.polri.go.id, berikut rinciannya gaji ASN Polri dan golongannya:
ASN Golongan I
ASN Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri, Anggota Komisi III DPR: Mereka Harus Bisa Menyesuaikan Diri
ASN Polri dijamin enam tunjangan yang meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Masih dalam puskeu.polri.go.id, disebutkan bahwa ASN Polri juga akan mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah:
1. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak melaporkan pernikahannya. Namun, tunjangan itu akan dihentikan bulan berikutnya sejak perceraian atau suami/istri meninggal dunia.
2. ASN Polri juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sampai anak berusia 25 tahun bila masih sekolah, kursus, atau kuliah.
Sumber : puskeu.polri.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.