JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menduga terdapat kepentingan elit pemerintahan dalam wacana ibu kota negara (IKN) baru.
Jamiluddin berpendapat demikian karena kini antara eksekutif dan DPR telah menemukan titik temu atau kata sepakat mengenai pentingnya pemindahan IKN.
Bahkan, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan disahkan menjadi UU pada awal 2022, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
"Kesepakatan pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR itu menguatkan dugaan, pemindahan IKN untuk mengakomodir kepentingan elit daripada rakyat," kata Jamiluddin dalam keterangannya yang diterima KOMPAS.TV, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga: Salim Segaf Soal Pemindahan Ibu Kota Negara: Sabar, Kondisi Masyarakat Masih Terpuruk
Menariknya, lanjut Jamiluddin, mayoritas fraksi di DPR yang mendukung pemindahan IKN merupakan partai yang berasal dari koalisi pemerintah.
"Fraksi di DPR ini akan dijadikan stempel untuk memuluskan keinginan para elit tersebut dengan target selesai awal 2022," terang mantan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi, Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta itu.
Jamiluddin menambahkan, jika ditarik lagi ke belakang, awal mula gagasan pemindahan IKN muncul juga menunjukan bahwa rencana tersebut memang memuat kepentingan para elit negeri.
"Selain itu, RUU IKN inisiatif dari eksekutif. Hal ini mengindikasikan pemindahan IKN memang lebih dominan keinginan pemimpin (elit) daripada rakyat," ujarnya.
Baca Juga: DPR Bentuk Pansus Ibu Kota Negara, Berikut Rincian Nama Pimpinan dan 50 Anggotanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.