KOMPAS.TV - Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Venya hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Rachel terbukti bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.
Selain Rachel Venya, kekasihnya Salim Nauderee dan Maulida Khairunnisa yang merupakan manajer Rachel juga mendapatkan tuntutan hukuman dan denda serupa dengan masa percobaan delapan bulan.
Artinya Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama masa percobaan tidak berbuat tindak pidana.
Baca Juga: Bayar Rp40 Juta, Begini Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Usai dari AS
Hakim menyebut yang memberatkan antara lain terdakwa merupakan figur publik yang tindakannya bisa dicontoh oleh publik.
Sedangkan yang meringankan adalah hasil tes terdakwa negatif sehingga kecil kemungkinan memberikan penularan.
Rachel beserta ke dua rekannya tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim.
Dalam sidang, selebgram Rachel Vennya juga mengakui membayar uang Rp 40 juta untuk kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat.
Setibanya di Indonesia Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.
Dalam proses pelariannya setiba di Bandara Soekarno-Hatta Rachel dijemput menuju Wisma Atlet dengan alibi menjalani karantina.
Belum sempat masuk ke Wisma Atlet, Rachel ditunggu oknum TNI AU dan diantar pulang kerumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.