BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Seorang pemuda di Banjarmasin beruntung mendapatkan penanganan kasus secara restorasi justice atas kasus pencurian yang dilakukannya.
Pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang menerima kasus ini dari kepolisian memediasi kembali antara korban pencurian yang sebuah ritel modern di kawasan Banjarmasin Utara dengan pelaku.
Baca Juga: Dugaan Pungli Peringatan HKN di Banjarmasin, Kejari Temukan Kejanggalan Laporan Keuangan
Sehingga pihak korban memahami dan bersedia memaafkan pelaku yang telah mencuri dua kotak susu kemasan.
Tindakan itu disebut karena pelaku kasihan pada keponakannya yang ingin minum susu, namun kakaknya yang merupakan orang tua anak tersebut tidak memiliki uang untuk membeli.
"Kita panggil kedua pihak dengan disaksikan penyidik dan masyarakat sekitar, kita lakukan mediasi, dengan catatan dengan dasar secara suka rela korbannya atau ikhlas tanpa paksaan memaafkan," terang Kasipidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono.
Baca Juga: Polisi Gelar Lomba Unjuk Rasa Peringati Hari HAM di Banjarmasin
Sebagai pertimbangan kemanusiaan dan edukasi hukum, kasus ini mendapatkan penanganan secara restorative justice dengan memenuhi tiga syaratnya.
Yakni baru pertama kali dilakukan dan kerugian di bawah dua juta lima ratus ribu rupiah, serta ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
Sementara selama tahun 2020 kejaksaan negeri banjarmasin menangani kasus dengan sistem restorasi justice sebanyak 3 kasus dan tahun 2021 satu kasus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.