KOMPAS.TV - Setiap pengendara yang melintas di jalan raya wajib mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya adalah pengendara sepeda motor yang diwajibkan untuk menyalakan lampu utama pada siang hari.
Ketentuan tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 107 ayat (2).
Lalu, kenapa motor harus menyalakan lampu meski di siang hari?
Motor memiliki bentuk dan ukuran yang relatif kecil dan mudah melakukan akselerasi di jalan raya. Hal ini membuat pengendara lain lebih sulit mengantisipasi saat berada di depan maupun di belakang motor
Dari sisi keselamatan berkendara, lampu yang menyala diyakini bisa membuat pengendara konsentrasi.
Baca Juga: Warna Pelat Kendaraan Listrik dengan Mobil dan Motor Biasa Beda, Ini Rinciannya
Cahaya dari lampu motor yang menyala dapat ditangkap lebih cepat oleh mata melalui kaca spion dan membuat tingkat kontras lebih tinggi dari latar belakang.
Dengan kewajiban pengendara motor menyalakan lampu utama selama siang hari, kendaraan lain bisa mendeteksi keberadaan motor dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan mengatur kelengkapan dan ketentuan terkait lampu sepeda motor.
Sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat yang dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan, serta lampu utama jauh dengan pancaran cahaya paling sedikit 100 meter ke arah depan.
Seperti diatur dalam UU LLAJ, pengemudi yang melanggar terancam dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
Baca Juga: Pemprov DKI: Sanksi Tilang Uji Emisi Ditunda!
(*)
Grafis: Arief Rahman
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.