JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mendesak Pemerintah segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Puan mengatakan, DPR ingin segera RUU TPKS itu dibahas dan secepatnya menjadi undang-undang.
Demikian Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021).
“Kami berharap Pemerintah segera mengirimkan Surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama, lalu disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang,” ucap Puan.
Dalam pernyataan, Puan membeberkan sejumlah dinamika yang terjadi di masyarakat telah mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat jika RUU TPKS akan menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca Juga: Pilu Orangtua Santriwati Korban Perkosaan Guru Pesantren di Bandung: Dunia Serasa Kiamat
Nantinya, lanjut Puan, RUU yang telah diperjuangkan sejak lama itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Puan optimistis RUU TPKS akan menjadi komitmen negara untuk memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan.
Tak hanya itu, lanjut Puan, RUU TPKS juga bisa mempersempit jarak atau "gap" aturan hukum yang ada jika nantinya disahkan. Selain itu penegak hukum juga dapat mempunyai pedoman yang lebih rigid dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan kehadiran UU tersebut.
“Selain untuk melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air,” ucapnya.
Terkait dengan desakan Puan terhadap pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Seperti telah diberitakan KOMPAS TV, kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan (36), seorang guru yang juga pengurus yayasan Pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, mengundang amarah masyarakat karena ia memerkosa 13 anak didiknya hingga mengandung dan melahirkan anak.
Baca Juga: Pilu Orangtua Santriwati Korban Perkosaan Guru Pesantren di Bandung: Dunia Serasa Kiamat
Kasus ini menyita perhatian publik.
Saat ini, pelaku terancam hukum 20 tahun penjara atas perbuatannya. Sedangkan pesantren Tahfidz Quran tempat guru tersebut mengajar, kini ditutup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.