BANDUNG, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada eksploitasi ekonomi yang dilakukan Herry Wirawan (HW) terdakwa pemerkosaan santriwati di Bandung.
Eksploitasi ekonomi yang dimaksud LPSK tersebut yakni para korbannya dipaksa menjadi kuli bangunan untuk membangun gedung ponpesnya.
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Fakta tersebut diketahui berdasarkan pemantauan LPSK selama jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 17 November sampai 7 Desember 2021.
Sementara itu, fakta persidangan mengungkapkan bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban disebut sebagai anak yatim piatu.
Pelaku sekaligus pemilik Pondok Pesantren MH di Bandung itu kemudian menjadikan bayi tersebut sebagai alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Baca Juga: Fakta Terbaru Pemerkosaan Santriwati di Bandung: 13 Korban, Lebih dari 10 Anak Lahir
Adapun Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. "Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas," kata dia.
Soal penggelapan dana bantuan siswa juga diungkapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Kejati Jabar menyelidiki dugaan adanya penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh guru pesantren berinisial HW (36) untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep dilansir dari Antara, Kamis (9/12/2021).
Kendati begitu, kini pihak Kejati Jabar masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut.
"Di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," kata dia.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kemenag Diminta Perketat Pengawasan di Pesantren
Dalam perkara tersebut, Asep memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga tindakan kejahatan semacam itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.
"Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," kata dia.
Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.
Baca Juga: P2TP2A Garut Berikan Pendampingan Psikologis untuk Sebelas Santriwati Korban Pemerkosaan
Sumber : Antara/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.