KOMPAS.TV - Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi bergabung dengan Polri, Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri akan diperkuat dan dikembangkan hingga setingkat korps.
44 dari 57 mantan pegawai yang dipecat KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN Polri di Mabes Polri, pada Kamis (09/10) siang.
Selanjutnya, semua eks pegawai KPK ini akan mengikuti pendidikan selama 2 minggu sebelum ditugaskan sesuai kompetensi masing-masing.
Para mantan pegawai KPK ini akan ditempatkan di Direktorat Tipikor Polri yang akan dikembangkan menjadi setingkat korps dan dipimpin jenderal bintang
Saat menghadiri peringatan hari antikorupsi sedunia 2021 di gedung KPK, Jakarta, hari Kamis, Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menangani kasus Jiwasraya dan Asabri.
Baca Juga: PPP Minta KPK Fokus Tangani Perkara Besar, Kasus Kecil Serahkan ke Polisi dan Kejaksaan
Dalam kasus Jiwasraya dua terpidana telah divonis penjara seumur hidup dan aset yang disita mencapai Rp 18 triliun.
Sementara dalam kasus Asabri sebanyak 7 terdakwa dituntut 10 tahun hingga hukuman mati dengan uang pengganti belasan triliun rupiah.
Presiden juga menyinggung indeks persepsi korupsi di Indonesia yang berada di peringkat 102 negara se-Asia jauh di bawah Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Presiden meminta KPK bekerja lebih keras lagi dalam pemberantasan korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.