JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Karin Novilda atau Awkarin mendapat somasi dari perusahaan kosmetik PT Glafidya Medika RMA Group karena diduga melanggar kontrak kerja.
Kuasa hukum PT Glafidsya Medika RMA Group Razman Arif Nasution mengatakan, Awkarin disomasi karena tak bisa menjual produk sesuai kesepakatan.
Razman menjelaskan Awkarin terikat kontrak dengan PT Glafidsya Medika RMA Group untuk menjual 20 ribu produk kecantikan selama 14 bulan.
"Kalau dibagi 12 bulan, artinya kewajiban Awkarin menjual 1.600 produk perbulan," tutur Razman dikutip dari Grid.id, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Gaga Muhammad Ditahan, Awkarin Bilang Begini
Namun, lanjut Razman, Awkarin diketahui hanya bisa menjual 51 produk kecantikan hingga beberapa produk yang sudah dikirimkan kedaluwarsa.
Padahal, Razman mengungkap biaya yang dibayarkan oleh PT Glafidsya Medika RMA Group kepada Awkarin cukup besar.
"Kami sudah memberikan biaya royalti yang jumlahnya tak sedikit," ungkap Razman.
"Ini bisa dikategorikan tindak pidana. Setelah saya lihat salinan kontraknya, patut diduga yang bersangkutan punya niat jahat," lanjutnya.
Baca Juga: Awkarin Dilamar Gangga di Ulang Tahun ke-24, Pakai Lagu Glenn Fredly: Aku Mohon Kau Menikah Denganku
Razman mengatakan, kliennya memberi waktu Awkarin untuk merespons somasi tersebut dalam waktu 3x24 jam.
"Komunikasi dan diskusikan, cari penyelesainnya supaya clear," pungkasnya.
Sumber : Grid.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.