Kompas TV entertainment selebriti

Terungkap Kronologi Kecelakaan Gaga Muhammad dan Laura Anna, Jaksa Beberkan Hal Ini

Kompas.tv - 10 Desember 2021, 07:44 WIB
terungkap-kronologi-kecelakaan-gaga-muhammad-dan-laura-anna-jaksa-beberkan-hal-ini
Kronologi kecelakaan Gaga Muhammad dan Laura Anna. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pidana kecelakaan yang melibatkan selebgram Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam sudah naik ke persidangan.

Kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan selebgram Laura Anna, mantan kekasih Gaga Muhammad mengalami lumpuh.

Akibat perbuatannya tersebut, Gaga sudah menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam sidang tersebut diketahui kronologi kecelakaan Gaga Muhammad dan Laura Anna.

Baca Juga: Kisah Asmara Berujung Meja Hijau, Gaga Muhammad Terancam Penjara 5 Tahun Usai Dilaporkan Laura Anna

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z mengatakan bahwa kecelakaan terjadi di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019 lalu.

Saat itu, Gaga Muhammad dan Laura Anna masih menjalin hubungan kekasih sebelum insiden terjadi.

"Malamnya sebelum kejadian (kecelakaan), mereka makan-makan. Pada pukul 4.30 WIB (mereka) pulang lewat tol,” ujar Handri di PN Jakarta Timur mengutip Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Saat itu, lanjut Handri, Gaga dan Laura dalam keadaan mabuk. Namun, masih menggunakan seat belt.

"Seat belt tetap dipakai, makanya kemarin ada bekas luka," ungkapnya.

Saat kecelakaan, Laura dalam kondisi sedang tertidur. Perempuan 23 tahun itu mengetahui dirinya kecelakaan saat terbangun di UGD rumah sakit.

“Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam posisi tidur. Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit. Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit. Gaung luka-luka ringan,” ucap Handri. 

Baca Juga: Fakta Kasus Laura Anna, Kecelakaan hingga Lumpuh Tuntut Tanggung Jawab Gaga Muhammad

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Gaga dianggap lalai dalam kecelakaan tersebut dan menyebabkan Laura Anna lumpuh dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp10 juta.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x