JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya bersama Subdirektorat Narkoba Bea Cukai DKI Jakarta mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Sebanyak 39 orang tersangka ditangkap.
“Jaringan internasional ini adalah pemesanan barang dari luar negeri dari daerah China, Kanada, Uganda, dan Afrika,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (8/12/2021).
Zulpan menuturkan, pengungkapan narkotika itu dilakukan mulai dari pertengahan November 2021.
Dalam pengungkapan itu diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16,88 Kg, serta LSD dengan jumlah 800 lembar.
“Terkait negara-negara pemasok itu, para tersangka semuanya adalah WNI (warga negara Indonesia)” ujarnya.
Modus operadi yang digunakan untuk mengelabui petugas, kata Zulpan, mereka menyelundupkannya melalui pengiriman barang-barang spartpart kendaraan motor.
Dari hasil total pengungkapan narkoba jenis sabu dan LSD ini, Zulpan mengklaim bisa menyelamatkan sebanyak 85.000 jiwa.
“Kemudian terhadap mereka kini dipersangkakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” tutur Zulpan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.