JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 Tahap Kedua masih berlangsung, Rabu (08/12/2021).
Untuk lolos seleksi peserta harus mengetahui nilai ambang batas atau passing grade pada PPPK Guru 2021 Tahap 2 ini.
Sebelumnya nilai ambang batas atau passing grade kembali disesuaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada PPPK Guru 2021 Tahap 2.
Nilai ambang batas guru pada PPPK Tahap 2 ini mengikuti keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021. Dibagi menjadi tiga kategori ini keterangan tiap passing grade.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Revisi Passing Grade PPPK buat Guru di Atas 50 Tahun, Ini Daftar Nilainya
Nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 112 Tahun 2021.
Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 digunakan.
Tahap Seleksi Kompetensi memiliki nilai kumulatif paling tinggi dengan angka 740. Rinciannya adalah 500 untuk Seleksi Kompetensi Teknis; 200 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; 40 untuk Wawancara.
Sementara keseluruhan soal pada Seleksi Kompetensi adalah 155 soal. Rinciannya adalah seleksi Kompetensi Teknis 100 butir soal, seleksi Kompetensi Manajerial 25 butir soal, seleksi Sosial Kultural 20 butir soal, wawancara 10 butir soal.
Baca Juga: Ini Link Cek Jadwal dan Lokasi Ujian PPPK Guru Tahap 2 Beserta Cara Cetak Kartu Ujian
Adapun pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu:
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (08/12/2021) ini rincian ambang batas tiap kompetensi pada pengadaan PPPK Guru 2021.
Baca Juga: Ini Link Pengumuman SKD CPNS dan PPPK Non-Guru 2021 di 164 Instansi, Cek Sekarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.