JAKARTA, KOMPAS.TV – Platform pendanaan digital di Indonesia, Modalku, memperkenalkan produk “Modalku Virtual Credit” sebagai fasilitas paylater untuk mendukung kebutuhan usaha bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui produk ini, Modalku berkomitmen memajukan perkembangan bisnis UMKM yang memiliki keterbatasan dalam mendapatkan penawaran kredit usaha oleh institusi keuangan konvensional.
Nantinya, fasilitas Modalku Virtual Credit dapat digunakan oleh UMKM individual maupun berbadan usaha (PT/CV) untuk mengelola dan mengontrol arus kas usaha dengan akses yang mudah.
Co-Founder dan COO Modalku, Iwan Kurniawan, mengatakan, “Kami secara konsisten mengamati perkembangan industri pendanaan digital dan menemukan adanya kebutuhan konsumen terhadap produk finansial yang tersedia saat ini.”
“Modalku Virtual Credit merupakan sebuah inovasi untuk mempermudah para pelaku UMKM dalam pemenuhan kebutuhan bisnisnya. Harapannya melalui Modalku Virtual Credit, pelaku UMKM dapat terbantu dalam meningkatkan volume penjualan, operasional, serta keuntungan bisnis,” jelas Iwan.
Baca Juga: Produk Umkm Diminati Pasar Internasional
Modalku Virtual Credit merupakan fasilitas paylater bisnis berupa layanan pinjaman yang diberikan dalam bentuk limit kredit yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara digital di platform atau supplier online dan offline.
Dengan proses persetujuan yang cepat, fasilitas ini dapat digunakan untuk menambah stok barang, mengembangkan usaha, serta kebutuhan mendesak para pelaku UMKM.
Nantinya, limit kredit akan disesuaikan dengan skala bisnis. Kategori UMKM individual bisa mendapatkan limit kredit hingga Rp 100 juta, sedangkan untuk UMKM berbadan usaha, limit kredit ditetapkan hingga Rp 500 juta. Fasilitas ini dapat diajukan UMKM tanpa perlu memiliki agunan.
Modalku melihat adanya kebutuhan dari segmen UMKM yang ditargetkan, misalnya pemilik usaha individu yang tidak memiliki akses untuk melakukan pembayaran dengan tempo dengan limit besar saat melakukan transaksi di platform atau supplier online.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.