YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta merilis pengungkapan kasus tindak pidana siber dengan tersangka perempuan berinisial FCN (23) alias Siskaeee pada Selasa (7/12/2021) kemarin.
Dalam rilis yang diterima KOMPAS TV, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan ada tiga daerah yang sering digunakan Siskaeee untuk pengambilan rekaman video atau foto, yaitu Yogjakarta, Jakarta dan di Bali.
Di antara daerah tersebut tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan.
"Kemudian di ruangan tertutup seperti indekos, hotel, gym hingga toilet pesawat," ujar Yulianto, Selasa.
Foto dan video tersebut dibuat sendiri yang kemudian disimpan di dalam handphone dan hardisknya.
Yulianto menyebutkan ada sekitar 2.000 video dan 3.700 foto yang tersimpan di dalam handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB.
"Dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Siskaeee Simpan Ribuan Foto dan Video dalam Handphone: Ada 600 GB Data File di Hardisk
Motif Siskaeee melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.