LAMPUNG, KOMPAS.TV – Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meringkus 6 tersangka aksi perampokan satu unit mobil truk yang terjadi di kawasan Natar, Lampung Selatan.
Baca Juga: Seorang Polisi dan ASN Tersangka Kasus Perampokan Mobil di Lampung, Ancam Korban dengan Senjata
Kawanan perampok yang merupakan warga Lampung Tengah ini, diketahui masing-masing berinisial K, SA, JH, AA, dan KT, serta A.
Modus yang digunakan tersangka, ialah dengan sengaja memesan jasa mobil truk untuk mengangkut pasir. Kemudian, saat korban turun dari mobilnya, para pelaku langsung melakukan tindak kekerasan dengan mengikat korban dan meninggalkannya di perkebunan sawit yang berada di kawasan Natar.
Menurut keterangan AKBP Hamid Andri Soemantri selaku Wakil Ditreskrimum Polda Lampung, motif perampokan semata-mata lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang.
“Motifnya adalah untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,” terangnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai 30 juta rupiah, 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 3 bilah pisau, dan 2 unit ponsel, serta 1 buah lakban.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Ponsel Bermodus Jual Stiker
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, keenam tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
#perampokan #polda #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.