BANDUNG. KOMPAS. TV - Majelis hakim pengadilan negeri depok menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa kasus hoaks babi ngepet di sawangan depok vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara.
Vonis empat tahun penjara pekara hoaks atau berita bohong tentang babi ngepet oleh adam ibrahim di sawangan depok jawa baratlangsung dibacakan ketua majelis hakim pengadilan negeri depok m iqbal.
Majelis hakim menilai terdakwa adam ibrahim terbukti secara sah menyebarkan informasi hoax babi ngepet kepada masyarakat.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menutut tiga tahun penjaramajelis hakim menilai tindakan terdakwa sangat meresahkan.
Adam ibrahim yang hadir secara virtual di persidangan menerima keputusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
Kasus pekara hoax babi ngepet bermula saat terdakwa adam ibrahim merekayasa jika ada babi jadi jadian yang mencuri uang warga di tempat tinggalnya di kawasan sawangan.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah :
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.