Kompas TV nasional berita utama

ICW soal Eks Pegawai KPK Bergabung Polri: Mestinya 5 Komisioner KPK Malu

Kompas.tv - 8 Desember 2021, 06:10 WIB
icw-soal-eks-pegawai-kpk-bergabung-polri-mestinya-5-komisioner-kpk-malu
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, sepatutnya lima pimpinan atau Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malu dengan fakta Institusi Polri menerima 57 orang yang diberhentikan karena alasan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Apalagi, 44 orang yang memilih bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri akan dilantik tanpa harus melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Bagi KPK, mestinya lima komisionernya malu ketika puluhan eks pegawainya bergabung ke Polri,” ucap Kurnia kepada KOMPAS TV, Selasa (7/12/2021).

“Sebab, mereka dilantik sebagai ASN tanpa harus melewati TWK,” tambah Kurnia.

Bagi ICW, lanjut Kurnia, fakta diterimanya eks pegawai KPK di institusi Polri sebagai ASN tanpa TWK, sekaligus membuktikan bahwa proses TWK KPK memang didasari politik balas dendam.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Pegawai KPK yang Terima dan Tolak Jadi ASN Polri

“Ini sekali lagi membuktikan bahwa TWK versi KPK memang didasari motif politik balas dendam untuk menyingkirkan 57 pegawainya sendiri,” ucap Kurnia.

Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka ruang bagi 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Dalam prosesnya, 44 dari 57 pegawai eks KPK telah menyatakan setuju untuk bergabung dengan institusi Polri sebagai ASN.

Sementara 12 orang lainnya, memilih untuk berkarier di tempat lain.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, dirinya dan sejumlah rekannya dari KPK diberikan tugas khusus untuk fokus menangani 3 potensi korupsi.

Baca Juga: Bergabung ke Polri, Mantan Penyidik KPK akan Pelototi Potensi Korupsi di 3 Hal Ini

“Kami akan fokus dalam penugasan-penugasan, yaitu pertama mengawasi dana Covid-19, yang kedua proyek proyek strategis nasional, dan kemudian yang terakhir dana pemulihan ekonomi nasional yang sangat kuat,” ucap Yudi Purnomo.

Yudi menyadari, sejauh ini memang belum ada instansi yang mengawasi proyek-proyek strategis tersebut.

Ke depan bersama Polri, Yudi meyakini lebih dari 40 mantan penyidik KPK bisa melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis tersebut.

“Tentu kami yakin dengan kemampuan yang kurang dari 50 orang yang bergabung dengan kepolisian,” ujarnya.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x