YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan FCN (23) alias Siskaeee sebagai tersangka kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Hasil pemeriksaan diketahui Siskaeee, pelaku perempuan pamer payudara di Bandara YIA ini memiliki pendapatan hingga 154.013.73 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp.2.186.985.009.
Uang tersebut didapat dari pengelolaan akun pornografi mulai 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan uang tersebut merupakan penghasilan kotor dari tersangka.
Baca Juga: Terancam 12 Tahun Bui, Ini Motif Siskaeee Pamer Payudara dan Kemaluan di Bandara YIA
Jika dihitung, penghasilan bersih Siskaeee bisa mencapai 123.205.30 dolar AS atau setara dengan Rp.1.749.511.009.
"Rata-rata penghasilan yang didapatkan setiap bulannya dari konten (pornografi) tersebut yang di unggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp15 juta sampai Rp20 juta," ujar Yuliyanto keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).
Yuliyanto menjelaskan Siskaeee memiliki tujuh akun situs dewasa untuk mengungah video pornografi yang dibuatnya sejak 2017.
Baca Juga: Tidak Hanya di Bandara YIA, Ternyata Siskaeee Bikin Video Porno di Tempat Lain
Pengasilan Siskaeee didapat dari keuntungan dari setiap subscribe atau berlangganan. Salah satunya dari akun onlyfans.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.