Kompas TV nasional sapa indonesia

MAKI Menangkan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Century

Kompas.tv - 11 April 2018, 16:04 WIB
Penulis : Dian Septina

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

Dengan putusan itu, PN Jakarta Selatan, memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, segera menetapkan status tersangka kepada mantan gubernur Bank Indonesia, Boediono.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x