JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka atas kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan yang terjadi pada Jumat (27/11/2021).
"Penyidik menetapkan ataupun menaikan status Ipda OS dalam penyidikan kasus sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Zulpan mengatakan, penetapan Ipda OS sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan termasuk gelar perkara yang dilakukan pada Senin (6/12/2021) kemarin.
Peristiwa bermula ketika Ipda OS menerima laporan secara lisan dari O yang belakangan diketahui adalah rekan Ipda OS.
O saat itu merasa terancam karena dibuntuti oleh sebuah unit mobil Ayla mulai dari hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa di dalam mobil tersebut ada empat orang penumpang yang semuanya adalah laki-laki. Masing-masing yakni PP, MA. Im dan PCM alias C.
Atas arahan Ipda OS, O menuju ke Kantor PJR Induk IV lantaran dinilai bakal lebih aman.
Baca juga: Polda Metro Gelar Perkara Kasus Penembakan di Bintaro Hari Ini, Status Ipda OS Diumumkan Besok
Di sana terjadilah penembakan yang mengakibatkan satu korban berinisial PP meninggal dunia, sementara korban lain berinisial MA selamat dan masih dalam perawatan di rumah sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.
Alasan Dibuntuti
Zulpan mengatakan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, keempat orang yang mebuntuti O adalah wartawan. Namun dia tidak menyebutkan dari media mana.
"Tapi mereka menyebut diri mereka sebagai wartawan ya tentunya nanti kita akan berkoordinasi dengan PWI terkait dengan keabsahan keanggotaan mereka," ujar Zulpan.
Keempat wartawan, kata Zulpan, mereka melakukan pembututan dengan alasan sedang melakukan investigasi.
"Karena mereka melihat kendaraan yang digunakan O menggunakan pelat RFJ," ujar Zulpan.
Ia menyebut, O adalah seorang pejabat pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Baca juga: Terancam 12 Tahun Bui, Ini Motif Siskaeee Pamer Payudara dan Kemaluan di Bandara YIA
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa insiden ini tidak melibatkan pihak lain. Artinya murni karena saudara O yang ada di dalam mobil merasa terancam.
"Kemudian karena memiliki hubungan personal, saudara O menghubungi Ipda OS. Dan kebetulan pada saat itu juga Ipda OS sedang berdinas di unit 4 PJR yang kantornya di exit tol Bintaro sehingga diarahkan lah kesana," paparnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Ipda OS adalah Pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.