JAKARTA, KOMPAS.TV – Selebgram Gaga Muhammad kini resmi berstatus terdakwa atas kasus kecelakaan yang membuat Edelenyi Laura Anna mengalami kelumpuhan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan bahwa Gaga Muhammad telah ditahan dan didakwa dengan satu pasal.
“Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Alex, Senin (6/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gaga Muhammad Ditahan, Awkarin Bilang Begini
Dengan ditetapkannya pasal dakwaan tersebut, Gaga Muhammad terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 juta.
Alex menjelaskan dakwaan tersebut ditetapkan karena kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019 ini menyebabkan luka berat.
“Jadi, yang intinya adalah kecelakaan dan menyebabkan luka berat,” jelasnya.
Hingga kini, Gaga Muhammad masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, Laura Anna dan ibunya sudah memberikan keterangan di persidangan.
Alex kemudian memberikan runtutan kronologi Laura Anna melaporkan mantan kekasihnya hingga ditahan.
Mulanya, Laura Anna melapor ke polisi dan penyidik. Setelah perkara memenuhi syarat dan unsur pidana, penyidik melimpahkan ke penuntut umum.
Baca Juga: Sidang Perdana, Selebgram Laura Anna Tuntut Pertanggungjawaban Gaga Muhammad
Perkara kasus kecelakaan Gaga Muhammad ini dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 21 Oktober 2021 lalu. Lalu, jaksa mendaftarkan persidangan pada 1 November 2021.
“Yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum, karena Jaksa sebagai perwakilan negara kan, lain kalau perdata,” paparnya.
Untuk selanjutnya, sidang kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (7/12).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.