JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi keputusan pemerintah yang membatalkan rencana menerapkan kebijakan PPKM Level 3 serentak saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Menurut dia, dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 itu menunjukkan kalau pemerintah belum melakukan kajian yang matang saat akan membuat kebijakan di tengah Covid-19.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya berencana memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Aturan itu belum berjalan, sudah dievaluasi dan diganti. Kelihatan bahwa pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut," kata Saleh kepada Kompas TV, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Anggota Komisi IX DPR RI itu menilai ada beberapa alasan pemerintah memutuskan membatalkan aturan tersebut. Di antaranya karena ada penolakan dari masyarakat yang disuarakan melalui media sosial.
"Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," ujarnya.
Selain itu, ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Pemerintah akhirnya mendengarkan masukan itu.
"Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut," katanya.
Baca Juga: Menko Luhut Sebut Masih Ada 12 Wilayah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3
Selanjutnya, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. Dengan memberikan kelonggaran, masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa.
"Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," kata dia.
Tak hanya itu, pemerintah tentu juga menyadari bahwa kondisi antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda. Oleh sebab itu, ada yang perlu diperketat sampai level 3, hanya level 2, dan mungkin ada yang berada pada level 1.
"Data dan peta persebaran virus covid ini tentu sudah dimiliki pemerintah," katanya.
Baca Juga: Anies Resmi Teken Kepgub PPKM Level 3 Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan alasan dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 saat Nataru karena penguatan 3T (testing, tracing dan treatment), angka kasus stabil, dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.