JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, pegawai diberhentikan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), punya alasan tersendiri kenapa untuk tidak menerima tawaran menjadi aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Polri.
Rasamala mengaku menghargai tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tapi ia telah menetapkan diri untuk mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.
“Dengan tetap menghormati pihak kepolisian saya tidak mengambil tawaran untuk bergabung sebagai ASN Polri dengan mempertimbangkan bahwa saat ini saya telah mempunyai komitmen untuk mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan,” kata Rasamala seperti dikutip dari Antara, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Alasan Novel Baswedan Setuju Jadi ASN Polri, Ungkap Kinerja KPK Menurun
Kendati tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri, lanjut Rasamala, dirinya akan berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan memperjuangkan keadilan.
“Serta ada komitmen lain untuk terus memperjuangkan keadilan serta pemberantasan korupsi meski berada di luar Kepolisian,” ujarnya.
Rasamala meyakini, langkah yang dipilih rekan-rekannya dengan bergabung ke Polri akan berdampak luas bagi pemberantasan korupsi.
“Saya sangat mengapresiasi Pak Kapolri dan pihak Kepolisian yang telah mengupayakan, menawarkan dan memberikan kesempatan untuk pengangkatan bagi 57 eks pegawai KPK sebagai ASN di Polri,” ucap Rasamala.
“Tawaran ini sekaligus dapat dimaknai sebagai rehabilitasi nama baik 57 eks pegawai KPK,” kata Rasamala.
Baca Juga: Novel Baswedan Bandingkan Pemberantasan Korupsi Pimpinan KPK Menurun sedangkan Kapolri Makin Serius
Seperti diberitakan, Polri telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yaitu Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.
Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 misalnya, menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.
Persyaratan lain adalah para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.
Baca Juga: Novel Baswedan : Sebagian Besar Eks KPK Setuju Jadi ASN Polri
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.