DEPOK, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis kepada Adam Ibrahim, orang yang bertanggunjawab pada kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Ia didakwa Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Iqbal pada Senin (6/12/2021) sore dilansir dari Kompas.com.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara. Artinya, vonis hakim satu tahun lebih berat dari tuntutan JPU.
Majelis hakim menganggap hukuman yang dijatuhkan lebih berat karena perbuatan Adam telah meresahkan masyarakat, membuat keonaran, dan tidak menjadi contoh yang baik di masyarakat.
Baca Juga: Terdakwa Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Mengingat kembali, kasus hoaks babi ngepet tersebut bermula saat adanya babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Kala itu, Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut hewan itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Sebelumnya, Adam menggunakan Google mencari lokasi penjualan dan harga babi hidup di wilayah Depok. Adam juga mempelajari terkait kebiasaan dan ukuran anak babi.
Adam membeli anak babi secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000. Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi bersama beberapa orang lainnya.
Baca Juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Adam melakukan rekayasa supaya lebih terpandang sebagai tokoh kampung. Ia mengaku telah merencanakan aksi yang berujung tersebarnya isu hoaks babi ngepet sejak satu bulan sebelumnya, yakni bulan Maret 2021.
Pada tanggal 30 Maret 2021, Adam mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan lewat media sosial.
Adam diketahui suka menonton video kisah-kisah viral yang heboh di kalangan masyarakat. Adam juga memiliki kebiasaan mencari referensi rajah / ajimat serta doa - doa.
Saat ditanya hakim soal vonis 4 tahun apakah akan melakukan banding atau menerima, Adam menjawab "menerima". Perkara Adam Ibrahim pun sudah berkekuatan hukum dan akan mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Mau Pindah dari Depok Usai Dikaitkan dengan Babi Ngepet dan Kolor Ijo
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.