PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR (22).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan tersangka AR merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri.
Baca Juga: Polda Sumsel: Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen Unsri Sempat Disekap di Toilet saat Yudisium
Penetapan tersangka terhadap AR dilakukan setelah penyidik Polda Sumsel mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR.
Diketahui, tersangka AR hari ini, Senin (6/12/2021) diperiksa secara intensif selama 9 jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Hisar pada Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Seksual Diperiksa Polda Sumsel, Tukang Ojek Turut Diperiksa
Menurut Kombes Hisar, di hadapan penyidik, tersangka AR telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban DR.
Namun, tidak sampai berhubungan badan. Hal ini pun sebagaimana pengakuan yang disampaikan oleh korban sebelumnya.
Adapun perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban.
Baca Juga: Dosen Unsri Mengaku Khilaf Lakukan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswinya
Peristiwa pencabulan itu berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).
"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, Hisar menambahkan penyidik kepolisian juga telah mengamankan barang bukti milik korban.
Baca Juga: Dosen Unsri Akui Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswinya
Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," kata Hisar.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dosen Unsri, Ikatan Alumni Bentuk Tim Advokasi Bantu Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.