BLITAR, KOMPAS.TV - Agus Alfian, Sekretaris desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ini terpaksa ditangkap polisi. Pria 47 tahun ini ditangkap setelah terbukti melakukan penggelapan dana pajak bumi bangunan milik puluhan warga desa.
Kasus tersebut terbongkar setelah ada salah satu warga Tegalrejo yang tidak dapat memproses akte jual beli tanah karena pajak bumi bangunannya menunggak. Merasa rutin melakukan pembayaran PBB setiap bulan, warga tersebut kemudian melakukan pemeriksaan melalui web Bapenda.
Dari situlah diketahui terdapat tunggakan pajak bumi bangunan selama 1 tahun. Tidak ada hanya 1 warga, namun ada puluhan orang lainnya yang mengalami hal serupa.
Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polres Blitar langsung melakukan penyelidikan. Hhasilnya diketahui uang pajak bumi bangunan milik puluhan warga desa Tegalrejo itu ternayata digelapkan oleh Sekretaris desanya sendiri.
Total dana pajak bumi bangunan yang dipakai dan tidak disetorkan oleh pelaku mencapai lebih dari 90 juta rupiah.
Kini Sekretaris desa Tegalrejo tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku dijerat pasal 374KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#blitar #sekdes #korupsi #pajak #pbb #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.