JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, hampir sebagian besar pecatan KPK menerima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Keterangan itu disampaikan Novel Baswedan seusai mengikuti sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
“Sebagian besar dari kami memilih untuk menerima,” ungkap kata Novel seperti dikutip dari Antara.
Dalam penuturannya, Novel menjelaskan, dirinya menerima tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat Polri dalam bidang pencegahan tindak pidana korupsi.
Novel mengaku menerima tawaran karena upaya pemberantasan korupsi adalah masalah serius yang harus ditangani bersama.
Baca Juga: Respons Tawaran Kapolri, Yudi Purnomo: Semua Eks Penyidik KPK Menerima Jadi ASN Polri
“Kami melihat keseriusan Kapolri, kami ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka pemberantasan korupsi,” ujar Novel.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menambahkan, semua mantan penyidik KPK yang diberhentikan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menerima untuk diangkat menjadi ASN Polri.
Yudi mengatakan, ada sekitar 40 orang lebih yang menerima tawaran menjadi ASN Polri.
“Semua yang eks penyidik KPK menerima tawaran,” kata Yudi.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, 54 orang mantan pegawai KPK hadir dalam sosialisasi Peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Baca Juga: Sambut Baik Tawaran Kapolri, Rasamala Aritonang Pilih Jadi Pengajar Hukum Ketimbang ASN Polri
Ramadhan mengatakan, dari 54 yang hadir 44 orang telah menandatangani surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai ASN Polri.
“Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang, yang tidak bersedia delapan orang, empat orang lainnya menunggu konfirmasi,” ujar Ramadhan.
Seperti diberitakan, Polri hari ini mengundang 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK dalam sosialisasi Peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Undangan sosialisasi tersebut sejalan dengan diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.