JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menanggapi gegernya kasus bunuh diri seorang wanita bernama Novia Widyasari.
Diketahui, wanita tersebut terpaksa mengakhiri hidupnya setelah pacarnya bernama Bripda Randy Bagus diduga memaksanya untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Saya tidak habis pikir, mengapa sejumlah kasus di tanah air ini, harus melewati jalur viral dulu? "Mengapa harus Kapolri LSP yang turun tangan menghadapi amuk publik untuk banyak kasus yang sebenarnya ini dapat diselesaikan di tingkat Polres. Ada apa dengan penegakan hukum kita di level Polres dan Polda?" kata Hinca kepada Kompas TV, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Perintahkan Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Bagus Terancam 5 Tahun Penjara dan Dipecat
Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit kewalahan dalam menerjemahkan visi dan misi Polri yang presisi akibat kinerja bawahannya di daerah yang kerap tak sejalan dengan pemikirannya.
"Menerjemahkan Polri Presisi nyatanya sulit. Saya harus katakan itu. Kapolri dan jajarannya di Mabes Polri harus kewalahan oleh sebab tindakan dan perilaku jajaran yang ada di bawahnya, terutama di daerah-daerah," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menilai amukan masyarakat dalam respon kasus ini cukup dimaklumi karena melihat lambanya kepolisian dalam mengusut perkara tersebut.
"Nama pelaku yang merupakan anggota kepolisan tersebut terus memuncaki trending topic di media sosial. Saya melihat bagaimana netizen mengamuk, dan itu sangat wajar. Emosi masyarakat benar-benar terkuras oleh tingkah laku Bripda Randy tersebut," katanya.
Ia menyebut, negara ini sedang dalam darurat perlindungan korban, karena mereka yang mengalami tindakan pidana harus menempuh jalur viral, sehingga baru bisa diusut oleh kepolisian.
"Pemulihan korban itu memakan waktu yang lama, apabila proses hukum berjalan sangat lambat, dan harus mencapai titik viral terlebih dahulu untuk diperhatikan, maka sejatinya bangsa kita dalam kondisi darurat perlindungan korban," kata dia.
Sebelumnya, Polri berkomitmen menindak tegas polisi bernama Bripda Randy Bagus karena diduga terlibat kasus bunuh diri seorang wanita bernama Novia Widyasari.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta pada Minggu (5/12/2021).
Dedi menjelaskan hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
Bripda Randy Bagus, kata Dedi Prasetyo, akan diproses secara pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas dan Transparan Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari
Adapun pelanggaran yang dilakukan Bripda Randy Bagus yakni diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk aborsi sebanyak dua kali.
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus, secara eksternal yang bersangkutan dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, Dedi menambahkan, secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.