MALANG, KOMPAS.TV - Pihak Universitas Brawijaya (UB) menyatakan mahasiswi berinisial NWR (23) yang ditemukan meninggal dunia di makam ayahnya, karena bunuh diri, pernah melaporkan kasus pelecehan seksual pada Januari 2020.
Pernyataan ini disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB Prof. Agus Suman seperti dilansir dari laman resmi kampus.
"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB," kata dia melansir laman UB, Senin (6/12/2021).
Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa pelaku pelecehan seksual yang dialami NWR merupakan kakak tingkat NWR di FIB dengan inisial RAW.
Diketahui, NWR merupakan mahasiswi program studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB UB angkatan 2016.
Dari laporan NWR, kata Agus kemudian FIB UB secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk komisi etik untuk menangani kasus tersebut.
Seusai pemeriksaan, RAW dinyatakan terbukti bersalah.
Universitas Brawijaya langsung memberikan sanksi dan pembinaan kepada RAW.
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Mahasiswi NWR: Setiap Kekerasan adalah Pelanggaran HAM
"Tak lupa kami memberikan pendampingan kepada NWR dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia.
Dia menegaskan, pihak FIB UB sangat menjaga kerahasiaan identitas NWR, agar proses akademik tetap berjalan dengan baik.
Selain memaparkan laporan NWR, Prof. Agus mewakili pihak kampus juga menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya mahasiswi asal Mojokerto tersebut.
Kampus mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan Polri dalam menangani kasus meninggalnya NWR dalam kaitannya dengan hubungan pribadi yang bersangkutan dengan oknum Polri bernama Bripda Randy Bagus.
Dia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak-hak pribadi keluarga NWR dengan cara memberi informasi yang bijak, agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Prof. Agus mengimbau setiap sivitas akademika UB dapat menjaga dan menjunjung tinggi nama baik UB di masyarakat, dengan menegakkan hukum atau etika di masyarakat.
"Kami tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasi sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan UB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Baca Juga: Update Kasus Mahasiswi NWR: Reaksi Kapolri hingga Pelaku Ditahan, Dijerat Pasal Aborsi, dan Dipecat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.