MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Bripda Randy Bagus atau RB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus NWR (23), mahasiswi yang bunuh diri di makam ayahnya, di Mojokerto, Jawa Timur.
RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Hal itu dilakukan setelah polisi mendalami kasus yang menimpa NWR. Dari hasil pemeriksaan diketahui, RB mengajak aborsi dua kali yakni tahun 2019 dan 2021.
"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Polri Pecat Tidak Hormat Bripda Randy Bagus Kekasih Wanita yang Bunuh Diri di Makam Ayah
Terancam Hukuman 5 Tahun
Dijerat pasal aborsi, Bripda Randy Bagus terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia diketahui sudah ditahan di Mapolres Mojokerto.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ungkap Brigjen Slamet.
Hingga kini, polisi masih mendalami kematian NWR termasuk menyelidiki potasium di Labfor untuk diteliti secara ilmiah.
Dipecat dari Polri
Atas perbuatannya tersebut, Bripda Randy juga mendapat sanksi dengan dipecat secara tidak hormat.
Baca Juga: Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Saat Netizen Bongkar Identitas Bripda Randy Terkait Novia Widyasari
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Randy diberhentikan melalui PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (5/12/2021).
Dalam hal ini, Dedi mengatakan bahwa kepolisian akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti melalukan tindak pidana.
Sumber : Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.