JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah memecat Bripda Randy Bagus melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bripda Randy adalah anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari (23), mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur,
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Randy diberhentikan melalui PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (5/12/2021).
Polri, lanjut Dedi, menekankan akan menindak tegas anggota yang dinilai bersalah. Di mana Polri tidak akan tembang pilih dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Terlebih, kata dia, anggota yang telah melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana. Dedi mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sebab itu, Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas dan Transparan Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari
Sebagai informasi, Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus terkait kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novia nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di sebelah makam ayahnya, Kamis (2/12) karena depresi.
Sebelum bunuh diri, Novia diduga dipaksa untuk menggugurkan janinnya oleh Randy yang merupakan kekasihnya.
Diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Randy sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Serangkaian pemaksaan itu yang diduga membuat korban mengalami depresi, hingga akhirnya nekat mengakhiri hidupnya.
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Awal Perkenalan Bripda Randy dengan Pacar yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Diungkap Wakapolda Jatim
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.