JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Demikian pengangkatan mantan 57 pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Baca Juga: Bupati Banyumas Minta KPK Beri Tahu Dulu Kalau Mau OTT, Novel Baswedan: Takut? Ya Jangan Terima Suap
Adapun aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.
Informasi telah diangkatnya Novel Baswedan dan kawan-kawan dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan, aturan tersebut saat ini telah tercatat di lembar negara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: Mengapa Kapolri Ingin Terima Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK? - ROSI
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (3/12/2021).
Dedi menjelaskan, pengangkatan Novel Baswedan kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ucap Dedi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.