Kompas TV bisnis kebijakan

Satgas Waspada Investasi Blokir Platform Bodong, Ini Daftarnya!

Kompas.tv - 3 Desember 2021, 16:42 WIB
satgas-waspada-investasi-blokir-platform-bodong-ini-daftarnya
Ilustrasi trading menggunakan robot trading forex. (Sumber: Freepik)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Administrator

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis daftar platform investasi bodong.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat untuk waspada terkait penawaran investasi yang tengah marak saat ini yakni kripto.

Masyarakat diminta memastikan dulu sebelum melakukan investasi. Tongam mengatakan pedagang aset kripto terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Berharap Dapat Untung, Eh Malah Kena Tipu Investasi Apartemen Bodong!

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya dalam siaran pers, Jumat (3/12/2021).

SWI menghentikan satu entitas perdagangan tanpa izin yakni PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx.

Selain itu, pihak SWI juga menghentikan kegiatan untuk lima usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha trading tanpa izin.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Investasi Bodong Olivia Nathania, Telan 40 Korban dengan Kerugian Rp 215 Juta

Tongam mengatakan masyarakat bisa membuat aduan jika menemukan penawaran investasi yang diduga bodong ke laman web Bappebti.

"Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id," kata Tongam.

Ini daftar entitas investasi ilegal yang telah diblokir SWI.

  1. CSPmine (money game).
  2. Sultan Digital Payment (investasi kripto tanpa izin).
  3. Emas 24K Community (investasi emas tanpa izin).
  4. PlatinumIndo (money game).
  5. RoyalQ Indonesia (perdagangan robot trading tanpa izin).
  6. Robot Trading Maxima Margin (perdagangan robot trading tanpa izin).
  7. Robot Trading Revenue Bintang Mas (perdagangan robot trading tanpa izin).
  8. Tikvee (money game).
  9. PT Rechain Digital Indonesia (perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x