KARAWANG, KOMPAS.TV - Valencya Lim, istri yang sempat dituntut penjara karena omeli suaminya, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Majelis Hakim menilai, Valencya tidak terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Setelah pengadilan, Valencya tak kuasa menahan haru seusai hakim memutus bebas dirinya.
Hakim Ketua, Ismail Gunawan membebaskan Valencya dari dakwaan penuntut umum, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya.
Selain rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya, Valencya juga berharap tidak ada lagi pihak-pihak membuat permasalahan terhadapnya.
Sebab, kasus KDRT bukan satu-satunya yang menjerat dirinya.
Ada pula laporan lain yang ditujukan kepadanya.
Baca Juga: Momen Haru Sujud Syukur Valencya di Hadapan Majelis Hakim Usai di Vonis Bebas
Sebelumnya, Valencya sempat dituntut satu tahun penjara karena didakwa melakukan KDRT psikis kepada sang suami.
Kemarahan pada suaminya yang mabuk jadi pangkal masalah.
Namun kasus yang menimpa Valencya menyita perhatian publik, hingga akhirnya Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara.
Sejumlah jaksa diperiksa, bahkan Asisten Pidana Umum Kejakasaan Tinggi Jawa Barat dicopot dari jabatannya.
Tiga penyidik yang menangani perkara Valencya juga diperiksa Propam Polda Jabar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.