JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx SID resmi menjadi tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx kembali masuk rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Rabu 1 Desember 2021.
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra mengaku sedih lantaran suaminya harus ditahan lagi usai keluar dari penjara.
Namun, Nora mengaku hanya bisa pasrah dan mengikuti segala proses hukum yang menimpa suaminya itu.
Baca Juga: Pengacara Pertanyakan Alasan Penahanan Jerinx oleh Jaksa: Dia Sudah Berusaha Kooperatif
"Kasus sebelumnya ditahan tanggal 12 hari Rabu. Kasus saat ini ditahan bulan 12 hari Rabu juga. Hari lahirku tanggal 12, resepsiku tanggal 12. Apakah suatu kebetulan," tulis Nora Alexandra dalam akun Twitter @VLAMINORA, Kamis (2/12/2021).
Perempuan 27 tahun itu mengaku berat menerima keputusan bahwa Jerinx harus ditahan kembali.
"Ikhlas dan jalani apapun keputusannya, walau berat harus kuat," curhat Nora.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus yang menjerat Jerinx ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada 10 Juli 2021 lalu.
Hal itu bermula kala Adam Deni menanyakan perihal data terkait pernyataan Jerinx soal 'endorse' Covid-19.
Baca Juga: Nora Alexandra Sedih Jerinx Ditahan Polisi: Baru Bebas tapi Harus Dipenjara Lagi
Namun, Adam Deni mengaku justru mendapat perlakuan kasar secara verbal dan dituduh menjadi penyebab hilangnya akun Instagram @jerinxsid.
Jerinx lantas disangkakan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.