KARAWANG, KOMPAS.TV - Valencya, istri yang sempat dituntut penjara karena omeli suaminya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Valencya hadir dalam persidangan putusan yang digelar PN Karawang.
Dalam sidang putusan itu Majelis Hakim menilai Valencya tidak terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga, atau KDRT baik secara psikis sebagaimana dalam dakwaan Jaksa.
Baca Juga: Detik-Detik Tangis Valencya Pecah Saat Hakim Putuskan Vonis Bebas Untuk Dirinya!
Hakim Ketua Ismail Gunawan, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya.
Setelah putusan bebas, Valencya kemudian sujud syukur di hadapan Majelis Hakim.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.
Valencya juga berharap kepada semua pihak untuk tidak lagi membuat permasalahan terhadapnya.
Karena kasus yang ia jalani ini bukan satu-satunya melainkan ada laporan lain yang ditujukan kepadanya.
Sebelumnya, Valencya sempat dituntut satu tahun penjara, karena melakukan kdrt psikis, seusai memarahi suami yang mabuk.
Kasus Valencya jadi sorotan, hingga Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara.
Sejumlah Jaksa pun diperiksa, bahkan Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, dicopot dari jabatannya.
Tiga penyidik yang menangani perkara, juga diperiksa Propam Polda Jabar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.